Minggu, 19 Oktober 2008 21:10 WIB
Laporan wartawan Kompas Andy Riza Hidayat
DELI SERDANG, MINGGU - Pengerukan pasir pantai untuk kepentingan penimbunan Bandara Kuala Namu menimbulkan persoalan baru. Para nelayan di Pantai Biru, Kecamatan Pante Labu, Kabupaten Deli Serdang merasakan dampak serius. Mereka kehilangan pendapatan sampingan yang selama ini membantu mereka.
Laporan wartawan Kompas Andy Riza Hidayat
DELI SERDANG, MINGGU - Pengerukan pasir pantai untuk kepentingan penimbunan Bandara Kuala Namu menimbulkan persoalan baru. Para nelayan di Pantai Biru, Kecamatan Pante Labu, Kabupaten Deli Serdang merasakan dampak serius. Mereka kehilangan pendapatan sampingan yang selama ini membantu mereka.
"Lingkungan kami rusak. Nelayan di sini juga kehilangan pendapatan. Kami menginginkan pengerukan dihentikan sesegera mungkin sebelum warga terus melawan," kata Ali Hanafiah (63), Ketua Syarikat Nelayan Deli Serdang, Minggu (19/10).
Sebelumnya warga Pante Labu memrotes aktivitas pengerukan pasir pantai Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengeluarkan surat izin nomor 895 pada 8 Agustus 2008. Berdasarkan izin itu, pengerukan hanya boleh dilakukan pada pasir pantai tidak lebih dari satu meter. Adapun pengangkutan pasir mesti melalui jalan sesuai peruntukannya. Kenyataannya, tutur Ali Hanafiah tidak. Penggalian pasir terjadi lebih dari satu meter.
Izin yang jatuh pada PT Citra Trahindo Pratama (Jakarta Selatan) berada di lahan seluas 1.511 hektar (ha). Izin ini juga mendapat reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang. DPRD Deli Serdang mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin bupati. Rekomendasi pencabutan ini keluar karena belum terbentuknya tim pengendali dan pengusahaan pasir laut.
Pencabutan rekomendasi ini didasari oleh belum adanya zonasi wilayah pesisir dan laut untuk pengusahaan pasir laut. Pimpinan DPRD Deli Serdang menilai Bupati Deli Serdang terburu-buru menerbitkan surat izin pengerukan tanpa proses sosialisasi terlebih dahulu. Ali mengatakan Pemerintah Deli Serdang belum merespon rekomendasi DPRD Deli Serdang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar